Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi

WM terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan Polsek Pujud. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id,Rohil – Diduga sebagai pengedar narkoba golongan jenis satu, seorang pria ditangkap tim opsnal Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir.

Diketahui, pria yang ditangkap tim opsnal Polsek Pujud itu berinisial WM, warga Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kec. Pujud.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, Senin (30/11/2020) malam membenarkan hal tersebut.

Juliandi menerangkan, penangkapan itu terjadi pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 18:00 WIB. Yaitu ketika Kanit Reskrim Polsek Pujud Bripka A. Sihombing bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kec.Pujud.

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, setelah anggota tiba di TKP, melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sedang mengengkol sepeda motor di depan rumahnya.

Setelah didekati, orang tersebut melarikan diri ke dalam parit, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan uang sebesar Rp.350.000 dan 5 bungkus plastik bening kosong,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah, WM mengambil 1 buah plastik bening yang berisikan 1 kotak plastik warna putih dari bawah lemari dan setelah dibuka terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 5 bungkus kecil plastik bening yang berisikan sabu.

“WM mengaku mendapatkan barang itu dari S, yang sekarang sudah ditetapkan masuk DPO,” jelasnya.

Berdasarkan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *