Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi

Polresta Jambi
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang harus berurusan dengan polisi.

JP ditangkap diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jln. Singosari, No. 23, RT 04 , Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga : Tata Truk Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Raih Penghargaan dari Lemkapi

Lanjutnya, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari, No. 23 RT 04, Kelurahan Tanjung Sari.

Kronologis Penangkapan

Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, dan Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan, tim mengamankan satu orang pemuda yang berada didalamnya berinisial JP,” jelasnya.

Baca Juga : Akhirnya Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal yang Gunakan Excavator

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata dia, di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar.

“Selain itu, kita juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dan 13 paket sedang narkotika jenis sabu serta 515 butir pil ekstasi didalam toples warna putih,” ungkapnya.

Saat dilakukan introgasi, pelaku JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini dilakukan pengejaran.

Baca Juga : Jajaran Polresta Jambi Gelar Razia Miras dan Cegah Geng Motor, Ini Hasilnya

“JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar Rp15 juta,” ujarnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ia memungkasi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *