Ungkap.co.id – Tim Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yang mana pelaku pria merupakan pengguna narkotika dan pelaku wanita seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku pria yang diamankan tersebut yakni berinisial MA (45) warga Jalan Raya Yamin RT 29 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dan IRT yang diamankan yakni berinisial SV, (38) warga Jalan Sumatra RT 38 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Alaxander George Pakke saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas pada Sabtu (27/2/2021) lalu di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga : Lihat Orang Tuanya, DPO BNNP Jambi Ditangkap Polresta Jambi
“Pelaku pria kita amankan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Kapten Patimura Kelurahan Rawasari Kecamatan, Alam Barajo. Sedangkan pelaku wanita diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumatra RT 38 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung,” kata Alaxander, Minggu (21/3/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat keberadaan target operasi Antik di Jalan Patimura dan di lokasi petugas melihat seorang pria yang mencurigakan yakni MA yang sudah menjadi target operasi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MA, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong kecil celana sebelah kanan bagian depan.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
“Pelaku MA langsung kita lakukan interogasi dan pelaku MA mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku SV,” ungkapnya.