Lihat Orang Tuanya, DPO BNNP Jambi Ditangkap Polresta Jambi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi yang berinisial RS. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

DPO ini berhasil ditangkap pada Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, DPO BNNP Jambi tersebut berinisial RS warga Jambi. RS ditangkap pada saat digelarnya operasi Antik dari tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2021.

“Pada tersangka turut ditemukan barang bukti dua paket sabu berat kotor seluruhnya 1,70 gram, satu lembar timah rokok Surya, satu potong lakban hitam, dan satu unit roda empat Honda Brio dengan nomor polisi BH 1784 TB,” katanya, Jumat (19/3/2021).

Dover menjelaskan, kejadian melarikan diri para pelaku dari tahanan BNNP Jambi pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Ada sembilan orang kabur dan hingga saat ini baru berhasil diamankan sekitar 4 pelaku.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Kita akan tetap berkoordinasi dengan BNNP Jambi terkait penyerahan dengan DPO atas nama RS ini,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka RS mengaku melarikan diri ke Aceh. Dan datang ke Jambi untuk melihat kabar orang tuanya.

“Ke Jambi ingin melihat orang tua,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *