Dukung Prabowo, PNS Ini Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 3 Tahun

Ungkap.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) pengunggah foto calon presiden Prabowo Subianto disanksi penundaan kenaikan pangkat. Bambang Setiono, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.

“Bentuk sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun,” kata Wasto, Sekretaris Daerah Kota Malang, Selasa (22/1).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Bambang Setiono disanksi administrasi berupa penundaan gaji berkala. Namun setelah surat keputusan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) keluar maka sanksi tersebut dicabut.

“Kalau kemarin kan penundaan gaji berkala. Itu akan kita cabut, kemudian diganti dengan hukuman penundaan pangkat. Sehingga lebih berat dibandingkan yang kemarin,” jelasnya.

Bambang Setiono yang berdinas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) diduga berkampanye dan mengarahkan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

KASN telah menjatuhkan sanksi kepada Bambang Setiono atas tindakan tidak netral sebagai ASN. Ia terbukti bersalah dan dikenakan sanksi kategori sedang. Wali Kota Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta menjalankan keputusan tersebut.

“Secara administrasi sedang proses keluarnya surat keputusan,” tegas Wasto.

Wasto berpesan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi baik oleh yang bersangkutan maupun ASN yang lain. Karena dampaknya sangat merugikan pada yang bersangkutan.

“Jangan sampai ASN tidak netral, hal-hal yang sudah final (ketentuan ASN harus netral) jangan dipermasalahkan. Bukan pada tempatnya. ASN bukan akademisi,” terangnya.

Berita ini telah ditayangkan di merdeka.com dengan judul Dukung Prabowo PNS di Malang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat 3 Tahun.
https://m.merdeka.com/peristiwa/dukung-prabowo-pns-di-malang-dihukum-penundaan-kenaikan-pangkat-3-tahun.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *