Ungkap.co.id – Junaidi (29) dan Kholik (18), yang merupakan warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Mereka ditangkap Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir lantaran diduga sering mencuri dan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil curian.
Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut.
“Benar itu,” kata dia, Jumat (19/02/2021).
Dia menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang mana di desa itu sering ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.
Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron
“Di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, sering dilakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian,” sebut dia.
Setelah diselidiki laporan masyarakat itu, rupanya memang benar. Mahara mengungkapkan, pihaknya pun melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku dan akhirnya berhasil diamankan.
Kemudian setelah itu, dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo warna hitam, satu unit Jialing Kristal warna hitam, dua unit Honda Scoopy warna putih.
Baca Juga : Melawan, Polres Tebo Tembak Pelaku Pencurian dan Amankan Penadah
“Keempat unit sepeda motor ini merupakan barang yang dicuri. Sedangkan dua unit sepeda motor lagi merupakan kendaraan yang digunakan tersangka,” jelasnya.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)