Ungkap.co.id – Dua kurir narkotika yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi melalui Subdit II berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku pada 23 September 2023 lalu.
Kedua pelaku tersebut, diamankan pada tempat kejadian perkara pertama di Jl. Lintas Timur Simpang, KM 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba
Disampaikan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah saat konferensi pers menyebutkan, pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp20 juta.
Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang merupakan orang Aceh. Lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengaku ini merupakan aksi kedua kalinya.
Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan
“Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi,” ujarnya, Senin (2/10/23) saat menggelar konferensi pers didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat.
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa. Kemudian apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 miliar. (Syah)