Ungkap.co.id – Dalam rangka mencegah serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Jambi, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi melaksanakan pemasangan rambu peringatan daerah rawan kecelakaan, Rabu (22/10/2025).
Upaya tersebut dilakukan karena tingginya jumlah korban kecelakaan yang tercatat Satlantas Polresta Jambi pada tanggal 08 Oktober hingga 22 Oktober 2025.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama dua pekan terakhir mencatat sebanyak 31 kasus angka kecelakaan, dengan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, dan luka ringan mencapai 46 orang.
“Rata-rata kecelakaan terjadi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Sore harinya pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB,” ungkapnya.
Baca Juga : Angka Kecelakaan di Provinsi Jambi Turun 50 Persen, Berikut Penjelasannya
Dari kejadian tersebut, Satlantas Polresta Jambi telah memasang rambu peringatan daerah rawan kecelakaan di Jl. Lingkar Barat II dekat Indah Cargo.
Itu tepatnya di Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Jl. Lingkar Barat II dekat Masjid Fathul Iman, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya Polantas hadir untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan terciptanya Kamseltibcar Lantas,” lanjut Hadi.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya rambu peringatan ini dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan dapat lebih berhati-hati pada saat melintasi daerah rawan kecelakaan. (IR)