Ungkap.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di sebuah pondok di Dusun Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.
“Ketiga tersangka yang diamankan adalah I (40), seorang petani warga Karak Apung, A F I (22) seorang mahasiswa, dan A R W (22), juga mahasiswa. Keduanya warga Karak Apung,” kata Bambang.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 24 plastik klip sabu, alat hisap berupa bong dan pipet sendok, uang tunai senilai Rp 640.000, serta dua unit ponsel.
“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 6,94 gram,” ujarnya.
Baca Juga : Peras Kades, Oknum Wartawan di Kerinci Ditangkap dan Positif Narkoba
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di pondok tersebut. Kata Bambang, petugas melakukan serangkaian penyelidikan sehat berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Keterangan awal menyebutkan bahwa I memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Dusun Karak sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3,7 juta,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Bungo guna proses penyelidikan lebih lanjut. (***)



