DPRD Tebo Menyetujui Ranperda LKPJ Bupati Tebo Menjadi Perda

DPRD Tebo
Wakil Ketua I Aivandri saat menandatangani Ranperda Kabupaten Tebo tentang LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020 menjadi Perda. Foto : Dik

Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo sukses menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020.

Rapat yang bertempat di ruang rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Aivandri dan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Tebo pada Senin, 21 Juni 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Hadir pada kegiatan itu, Bupati Tebo Dr. H. Sukandar S. Kom., M. Si, Wakil Bupati Syahlan, SH, Asisiten Sekda Tebo, para kepala OPD, unsur-unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga : Singgah di Dusun Tanjung Menanti-Bungo, Kapolda Minta Hentikan Aktivitas PETI

Adapun pendapat akhir yang disampaikan oleh Wakil Ketua II Syamsul Rizal itu disebutkan bahwa secara umum fraksi-fraksi yang ada menyetujui Ranperda yang diajukan dengan sejumlah catatan.

Selanjutnya Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wabup Syahlan mengatakan, akan menindaklanjuti semua yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo tersebut.

“Tentunya pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut harus ditindaklanjuti dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *