Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo sukses menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020.
Rapat yang bertempat di ruang rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Aivandri dan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Tebo pada Senin, 21 Juni 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hadir pada kegiatan itu, Bupati Tebo Dr. H. Sukandar S. Kom., M. Si, Wakil Bupati Syahlan, SH, Asisiten Sekda Tebo, para kepala OPD, unsur-unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga : Singgah di Dusun Tanjung Menanti-Bungo, Kapolda Minta Hentikan Aktivitas PETI
Adapun pendapat akhir yang disampaikan oleh Wakil Ketua II Syamsul Rizal itu disebutkan bahwa secara umum fraksi-fraksi yang ada menyetujui Ranperda yang diajukan dengan sejumlah catatan.
Selanjutnya Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wabup Syahlan mengatakan, akan menindaklanjuti semua yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo tersebut.
“Tentunya pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut harus ditindaklanjuti dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya. (Dik)