DPRD Tebo Gelar Sidang Paripurna Dengarkan Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022

Ketua DPR RI
Puan Maharani, Ketua DPR RI saat penyampaian pengantar keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2022 beserta nota keuangannya. Foto : Dika

Ungkap.co.id – DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dalam rangka mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI dalam Sidang bersama DPR/DPD RI Tahun 2021 secara live streaming, Senin (16/8/2021).

Pada sesi ke-2 Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebo Mazlan didampingi Wakil Ketua Aivandri dan Syamsurizal guna mengikuti pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna itu dihadiri anggota DPRD Tebo, Bupati Sukandar, Wabup Syahlan, Forkompinda, Sekda Teguh Arhadi, para Staf Ahli, para Asisten dan para Kepala OPD serta TP-PKK.

Ketua DPR RI Puan Maharani menerangkan bahwa legislatif akan fokus menyelesaikan tujuh pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah.

DPRD Kabupaten Tebo
DPRD Tebo menggelar rapat paripurna dalam rangka mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI dalam Sidang bersama DPR/DPD RI Tahun 2021 secara live streaming, Senin (16/8/2021). Foto : Dika

Dalam penyampaian pengantar keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2022 beserta nota keuangannya, Puan menerangkan bahwa DPR berkomitmen tinggi menjalankan upaya terbaik dalam legislasi, anggaran dan pengawasan.

Baca Juga : Usai Dilantik, Guntur Saputro Langsung Sidak ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo

Dalam fungsi legislasi, dia menyebut ada tujuh RUU yang menjadi titik fokus dewan. “Selain itu DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan Pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas] prioritas tahun 2021,” kata Puan, Senin (16/8/2021).

Pertama, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Kedua, RUU tentang Penanggulangan Bencana. Ketiga, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Keempat, RUU tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kelima, RUU tentang Jalan. Keenam, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa. Ketujuh RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Dia menuturkan bahwa pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Kinerja pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara legislatif dan eksekutif.

“DPR berkomitmen tinggi menuntaskan program legislasi nasional untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional serta dalam penyelenggaraan negara,” katanya. (Dika)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *