Ungkap.co.id – Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2021 dan penyampaian dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Tebo tahun 2022 berlangsung sukses.
Rapat yang bertempat di ruang aula paripurna itu, Senin, 6 Juni 2022, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom dan didampingi Waka Aivandri AB dan Syamsu Rizal.
Dihadiri anggota DPRD Kabupaten Tebo, Sekda Tebo Teguh Arhadi mewakili Pj. Bupati Aspan, para kepala OPD, unsur-unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom yang membuka rapat mengatakan bahwa pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2021 wajib diumumkan dalam rapat paripurna.
Hal ini kata Mazlan berdasarkan ketentuan perundang-undangan selambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berjalan.
Baca Juga : Ini Catatan DPRD Tebo saat Gelar Hearing dengan Camat se-Kabupaten Tebo
Sekda Teguh Arhadi memohon maaf kepada DPRD Kabupaten Tebo atas ketidakhadiran Pj. Bupati Aspan dikarenakan melaksanakan tugas yang bersamaan di lain tempat.
“Ini tidak mengurangi jalannya rapat paripurna yang kita gelar ini,” kata Teguh memulai membacakan sambutannya.
Teguh menyampaikan terkait pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2021 telah berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, Pemkab Tebo meraih Opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2021 ini.
“Walaupun ada catatan-catatan dari BPK RI, itu harus kita tindaklanjuti dan perbaiki secepatnya. Ini berkat kerjasama semua pihak dan DPRD Kabupaten Tebo tentunya,” ungkapnya.
Selanjutnya rapat diskors untuk dilanjutkan pada waktu berikutnya. “Rapat ini kami nyatakan diskors dan dilanjutkan pada waktu nanti,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan. (Dik)