Ungkap.co.id – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022 dan pengumuman penambahan Ranperda pada Propemperda tahun anggaran 2023.
Rapat yang bertempat di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Waka II DPRD Bungo Martunis dan didampingi Ketua Jumari Ari Wardoyo, dan Waka I Jumiwan Aguza serta anggota DPRD.
Kemudian dihadiri Bupati Bungo Mashuri, Wabup Safrudin Dwi Aprianto, para kepala OPD, unsur-unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
“Dengan mengucapkan bismillah hirrohman nirrohim, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Martunis.
Baca Juga : Selamat! Regu Bungo Raih Prestasi II dan III di Lomba Pramuka Tingkat Nasional
Selanjutnya Bupati Bungo Mashuri dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurut ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud, yakni berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK.
“Selanjutnya disusun dalam bentuk Ranperda yang meliputi laporan realisasi, anggaran laporan perubahan, saldo anggaran lebih, dalam laporan personal, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” katanya pada Senin, 26 Juni 2023.
Lanjutnya, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022. Hasil pemeriksaan dimaksud, yakni berupa laporan yang telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bungo dan juga pimpinan DPRD Bungo.
Hasil laporan itu, Kabupaten Bungo mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap temuan pemeriksaan lainnya. “Kami ingatkan kembali kepada seluruh OPD agar sungguh-sungguh menuntaskan permasalahan ini di lingkup kerja kita masing-masing serta berkolaborasi bersama instansi dan Inspektorat Kabupaten Bungo,” ungkapnya.
Baca Juga : Lepas 42 Kontingen Pramuka, Wabup: Jaga Nama Baik Kabupaten Bungo
Lebih jauh Mashuri memaparkan bahwa dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat bahwa pencapaian target pendapatan daerah sebesar 97,57% dari anggaran pendapatan sebesar Rp1,29 triliun. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya terdapat penurunan Silpa pendapatan sebesar 38,5%.
“Selanjutnya apabila ditinjau dari sisi pendapatan sangat dominan dengan kontribusi sebesar 88,37%. Lalu disusul pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, melalui berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah daerah berupa optimalisasi pendapatan daerah kebijakan pengendalian belanja daerah. Maka defisit anggaran yang tercantum dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp53,44 miliar. Ternyata pada tahun 2020 sebesar Rp48,73 miliar.
“Sedangkan pada sisi pembiayaan daerah, terdapat dua komponen yang diukur dari pembiayaan dan pengeluaran. Dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat bahwa penerimaan pembiayaan berupa Silpa tahun anggaran 2021 sebesar Rp154,51 miliar. Selanjutnya pengeluaran pembiayaan transaksi sebesar 11,07%,” ungkapnya. (Dik)