DPRD Bungo Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2024

Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang utama DPRD pada Kamis (25/7/2024). (Ist)

Ungkap.co.id DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang utama DPRD pada Kamis (25/7/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo dan diikuti sejumlah anggota DPRD. Kemudian dihadiri Wabup Safrudin Dwi Apriyanto, para kepala OPD, Sekda, Asisten, unsur-unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo menyampaikan bahwa Kabupaten Bungo dalam penyusunan APBD merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah.

“DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang di ajukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga : Ajang Gasstrack Super Jumiwan Aguza 2024 Berlangsung Sukses

Lebih lanjut ia mengatakan, penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

“Penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 116 Ayat (1),” ungkapnya.

Kemudian Wabup Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, menyampaikan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo 2024 merupakan proses pendahuluan dari rangkaian tahapan. Hal ini didasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga : Dalam Rekomendasi LKPJ, DPRD Bungo Minta Pemkab Optimalkan PAD

“Belanja daerah diproyeksikan Rp1,51 triliun lebih bertambah sebesar Rp183,86 miliar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD induk sebesar Rp1,32 triliun lebih,” ujarnya.

Selanjutnya kata Wabup, penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp125,16 miliar.

“Rincian lebih lanjut atas perkiraan pendapatan daerah dan perkiraan belanja daerah untuk setiap OPD sebagaimana termuat dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS akan dipaparkan lebih lanjut disaat pembahasan bersama antara TAPD, Banggar DPRD dengan OPD sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *