Dalam Rekomendasi LKPJ, DPRD Bungo Minta Pemkab Optimalkan PAD

Waka I DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza saat menyerahkan rekomendasi LKPJ kepada Bupati Mashuri pada Senin, 22 Mei 2023. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun anggaran 2022 pada Senin, 22 Mei 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Waka I DPRD Bungo Jumiwan Aguza dengan didampingi Ketua Jumari Ari Wardoyo dan Waka II Martunis. Hadir anggota DPRD Bungo, Bupati Bungo Mashuri, Wabup Safrudin Dwi Aprianto, Sekda Mursidi, para kepala OPD, unsur-unsur Forkopimda, dan undangan sudah.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengucapkan bismillah hirrohman nirrohim, rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun anggaran 2022, resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Waka I Jumiwan Aguza.

Baca Juga : Bantu Penanganan Corona, DPRD Bungo Sisihkan Anggaran 1,5 Miliar

Selanjutnya, Andri Sanusi dari Fraksi PAN membacakan hasil rekomendasi DPRD kepada Bupati Bungo, yakni salah satu tugas dan wewenang DPRD diantaranya adalah meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD.

“Namun dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas,” kata dia yang mewakili fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bungo.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bungo memberikan rekomendasi, yakni mengapresiasi terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah terhadap penanganan stunting, peningkatan angka pendapatan perkapita masyarakat, penurunan tingkat kemiskinan, meningkatnya pada sistem akuntansi pemerintah RI perwakilan Jambi serta penghargaan Adipura dan penghargaan Kabupaten Bungo.

Baca Juga : Operasi Ketupat: Kecelakaan Terbanyak di Bungo dan Kejahatan Terbanyak di Kerinci

Kemudian kata dia, terhadap belanja pegawai pada tahun anggaran 2022 mencapai 38,6% masih di bawah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu Permendagri nomor 27 tahun 2021 tabel 5 ayat 1 poin a angka 2.

“Maka kami sarankan kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan pada peraturan menteri dalam negeri tersebut di tahun-tahun yang akan datang sehingga tercipta efektivitas pembangunan di daerah,” lanjutnya.

DPRD meminta kepada Bupati dan untuk berupaya lebih optimal lagi dalam mengejar target pendapatan daerah yang telah dirancang sehingga presentasi pencapaian target dapat lebih tinggi pada periode selanjutnya.

Selain itu, kata dia, untuk lebih konsen menggali potensi daerah yang dapat dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap ketentuan berupa Perda penentuan tadi pajak daerah dan retribusi daerah serta sistem pemungutannya.

Lalu pada koperasi usaha kecil dan menengah, DPRD menyoroti koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam yang atasnamakan koperasi harus diadakan pengawasan di lapangan. Dalam hal ini bekerjasama dengan instansi lain terkait regulasi yang mengaturnya agar konsumen anggota terlindungi.

Baca Juga : Belum Terima Surat Dari KPU RI, Penetapan Anggota Terpilih DPRD Bungo Ditunda

“Pemerintah daerah harus memberi jaminan kepada pelaku UMKM berupa kebijakan agar dapat mengantarkan masyarakat untuk tumbuh dan berdaya di daerahnya sendiri. Pendampingan kepada pendukung usaha masih sangat perlu ditingkatkan dari perizinan dan akses permodalan,” ungkapnya.

Menanggapi rekomendasi DPRD Kabupaten Bungo tersebut, Bupati Mashuri mengapresiasi dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bungo yang lebih baik.

“Rekomendasi itu dimasukkan di laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bungo tahun 2023 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang tertuang di dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *