Ungkap.co.id – Robinson yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjung Pinang Polda Riau berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kotabaru.
Tersangka Robinson ditangkap oleh Tim Macan Polsek Kotabaru di kawasan Simpang Rimbo, Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (25/11/2020) pada pukul 17.00 WIB.
Dikatakan Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizki M Ramadhan, Robinson ditetapkan sebagai DPO Polres Tanjung Pinang, usai melakukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Unggat, Bukit Lestari, Kepulauan Riau, pada (3/8/2020) lalu.
Tersangka Robinson nekat membongkar rumah korbannya, dan berhasil mencuri sejumlah barang dagangan, berupa satu unit mesin merek Robin, 3 unit mesin penggiling, 12 unit tabung gas 3 Kg, satu unit mesin air merek Shimizu.
Tidak hanya itu, Robinson juga turut menggasak barang lainnya, yakni dua unit magic com, 5 unit ampli speaker merek Yamaha, 8 unit galon air, dan 4 unit kompor gas merek Rinnai. Akibatnya, korban harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Jadi tersangka yang kita amankan ini, DPO Polres Tanjung Pinang, kasus pencurian yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp. 25 juta,” kata Rizki, Kamis (26/11/2020).
Aksi penangkapan pelaku berlangsung dramatis dan sempat terekam dalam sebuah video amatir. Dalam video tersebut, Robinson digiring oleh dua orang petugas, sontak hal tersebut sempat menjadi perhatian warga, dan pengguna jalan yang melintas.
“Dia residivis, dan kita akan berkordinasi lagi dengan rekan kita di Tanjung Pinang,” sambungnya.
Saat ini Robinson masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Robinson dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (Isy)