Ditreskrimun Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Edi Manto

Polda Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jambi menggelar rekontruksi terkait kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh Edi Manto beberapa waktu lalu di kediaman Edi Manto yang beralamat di Jalan Raden Wijaya Lorong Akimar, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (25/2/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jambi menggelar rekontruksi terkait kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh Edi Manto beberapa waktu lalu di kediaman Edi Manto yang beralamat di Jalan Raden Wijaya Lorong Akimar, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (25/2/2021).

Dihadiri oleh pelapor dan terlapor serta saksi, sebanyak 30 sesi dan 6 adegan yang diperagakan.

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi kasus penganiyaan antara Edi Manto dan Antony Ryant disaksikan langsung oleh Wadir Krimum Polda Jambi AKBP Trisaksono Puspa Aji dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit III Jatanras Polda Jambi Kompol Rio Cristianto, menyampaikan bahwa pihaknya baru menggelar rekonstruksi dari perkara penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2 kejadian ini terjadi di bulan Desember.

Baca Juga : Diduga Dianiaya, Antoni Ryant Lapor ke Polda Jambi, Kasusnya Sedang Ditangani

“Jadi, kita rekonstruksi bagaimana cara terlapor (Edi Manto) melakukan penganiayaan terhadap pelapor (Antony Ryant),” katanya.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, terlihat terlapor menganiaya pelapor dengan menggunakan obeng yang telah dibawanya dari dalam rumah untuk menganiaya pelapor, sehingga pelapor terjatuh dan menusukkan obeng tersebut ke paha kiri pelapor (Antony Ryant), sambung Kompol Rio.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologis kejadian yaitu pelapor Antony Ryant datang ke kediaman terlapor Edi Manto untuk menagih sisa hutang yang tak kunjung dibayar, namun bukannya itikad baik yang didapatkan, pelapor malah mendapatkan perlakuan penganiayaan oleh terlapor.

Baca Juga : BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Cara Diblender

Ditambahkan Kompol Rio Cristianto, untuk hutang yang akan ditagih oleh pelapor yaitu senilai 500 juta rupiah. Di mana terlapor Edi Manto memiliki hutang sebesar 1,2 miliar dan sudah dibayar 700 juta sehingga ditagih kekurangannya.

“Saat ini pelapor Antony Ryant mengalami luka bekas tusukan pada paha kiri kemudian patah tangan di pergelangan tangan,” sambungnya.

Atas perbuatannya terlapor Edi Manto dikenakan pasal 351ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *