Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menerima penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerima penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo atas prestasi dan jasa dalam bidang penegakkan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Drreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi yang diberikan langsung oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo di Ballroom Conrad Hotel and Resort di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Rabu, (12/8/2020).

Bacaan Lainnya

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi yang diberikan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan atas prestasi Ditreskrimsus Polda Jambi atas keberhasilan menggagalkan dan penegakan hukum atas upaya penyelundupan benih lobster di Provinsi Jambi dan menyelamatkan keuangan negara miliaran rupiah dari aksi penyelundupan benih lobster tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, penghargaan ini merupakan salah satu motivasi pihaknya untuk selalu mendukung pemerintah pusat dalam menegakkan hukum khususnya dibidang kelautan dan perikanan.

“Kami syukuri atas penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edi Prabowo atas prestasi kami. Namun ini bukan untuk kami berbangga diri melainkan untuk memotivasi kami agar lebih baik dalam menegakkan hukum khususnya aksi penyelundupan benih lobster melalui Provinsi Jambi,” kata Edi Faryadi.

Edi juga mengapresiasi anggotanya khususnya Ditreskrimsus Polda Jambi yang mensupport segala kegiatan dan fungsi Bareskrim dalam mencegah segala bentuk penyelundupan benih lobster dan jenis hasil perikanan dan jenis barang ilegal lainnya melalui jalur Provinsi Jambi.

“Saya berharap, kedepanya anggota Ditreskrimsus bisa terus melakukan penegakan hukum terhadap penyelundupan, terhadap pelanggaran karantina perikanan di wilayah Provinsi Jambi,” katanya lagi. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *