Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 2 truk bermuatan kayu bulat (log) yang diduga merupakan hasil ilegal loging, Senin (18/5/2020).
Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang mengangkut kayu log dari Kabupaten Batanghari yang akan dibawa menuju Provinsi Sumatera Utara.
Atas informasi tersebut, personel Ditreskrimsus bergerak menuju Kecamatan Tembesi dan Kecamatan Mersam untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas.
Dengan dibantu piket Polsek Mersam untuk melakukan patroli dan melakukan penyetopan terhadap mobil yang mengangkut kayu dengan nomor polisi BK 8561 FM dan BK 9903 FM yang akan melintas di wilayah Kecamatan Mersam menuju Kabupaten Tebo.
2 unit mobil truck warna orange BK 8561 FM dan mobil truck warna merah BK 9903 FM yang bermuatan kayu berhasil diamankan, tepatnya di jalan lintas Mersam-Muara Tebo.
Kemudian setelah dilakukan serah terima sopir dan mobil di Polsek Mersam, selanjutnya tim Ditreskrimsus Polda Jambi membawa sopir dan mobil yang mengangkut kayu menuju Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.