Ditpolairud Polda Jambi Amankan Satu Pelaku Kurir Sabu di Perairan Kuala Tungkal

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat diwawancarai oleh awak media. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menangkap satu pelaku yang diduga kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di perairan Kuala Tungkal pada Sabtu (19/4/2025).

Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi dibenarkan Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, bahwa pihaknya dari KP Anis Macan-4002 saat melakukan patroli di perairan Kuala Tungkal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Jembatan Parit 1.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyisiran dan
berhasil menemukan satu orang yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya.

Lanjut Agus, pihaknya melakukan interogasi dan pemeriksaan kepada seorang pria yang diduga pelaku bernama Dana Warsa alias Bogel (43 tahun, buruh harian lepas) di Jl. Harapan, RT 01, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi.

Baca Juga : Bawa Senjata Tajam Saat Hendak Tawuran, Lima Pemuda Ditangkap Polda Jambi

“Dari pengakuannya dan setelah digeledah ditemukan barang bukti dua paket sedang Narkoba jenis sabu,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menambahkan, selain menemukan 2 paket sedang sabu-sabu (total 5,877 gram), pihak juga menemukan 5 paket kecil sabu-sabu (total 1,549 gram) yang siap diedarkan.

“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti zang tunai Rp1 juta dalam pecahan beragam 75 plastik klip bening kosong, 2 kotak rokok kosong, 1 celana jeans biru (dipakai tersangka),” ungkapnya.

Tidak sampai di situ saja, Tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan menemukan tambahan 3 paket kecil sabu dan 76 plastik klip kosong.

“Saat penggeledahan disaksikan keluarga dan Ketua RT 01 dan total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 7,426 gram,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian saat dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Polda Jambi menunjukkan hasil positif methamphetamine (sabu) dan THC (ganja).

“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya. (IR)

Pos terkait