Ungkap.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara.
Salah satu fungsi dari Ditpolairud itu sendiri turut menjaga kelestarian lingkungan perairan seperti sungai dan laut dengan melaksanakan Operasi Destructive Fishing di kawasan sungai Batanghari, pada Selasa malam (22/4/2025).
Operasi tersebut tidak hanya bertujuan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak, namun juga disertai dengan edukasi intensif kepada masyarakat nelayan.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan pihaknya telah rutin memberikan himbauan serta sosialisasi terhadap masyarakat khususnya nelayan yang mencari ikan dengan memberikan pemahaman tentang dampak buruk penggunaan alat tangkap ilegal seperti bom ikan, racun, pukat dasar, dan cantrang yang dapat menghancurkan ekosistem laut secara luas.
Baca Juga : Gunakan HP Saat Dicas, Seorang Pria Tewas Kesetrum Listrik
“Destructive fishing merupakan tindakan yang sangat membahayakan ekosistem perairan. Di mana penggunaan alat tangkap destruktif ini bisa merusak terumbu karang, habitat ikan, dan mengganggu keseimbangan rantai makanan di laut,” ujarnya.
Dilanjutkan Agus, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan operasi penindakan destruktif fishing di perairan Tahtul Yaman Kota, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
“Saat melakukan patroli di sungai Batanghari, tim menemukan satu unit perahu motor ditumpangi oleh dua orang pria. Yelanjutnya saat didekati kedua pria tersebut sedang melakukan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum,” lanjutnya.
Kedua pria tersebut berinisial G dan L yang merupakan warga Kelurahan Legok Kota Jambi.
Saat ini keduanya duamankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit accu vaterai Massiv XL, 3,5 kilogram ikan campuran, 1 jaring ikan, 1 travo dan satu unit perahu motor,” ungkapnya. (IR)