Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas Hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi bersama PT. Dinar Kalimantan Coal dan PT Kamalindo Sompurna, Rabu (13/7/22) bertempat di Gedung Taman Budaya Sri Kambang.
Dalam arahannya Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi kepada para supir dan pemegang DO perusahaan bahwa perlunya sosialisasi tertib berlalu lintas hauling batu bara ini adalah apa yang menjadi permasalahan akibat batu bara, baik itu terjadi konflik di masyarakat, kemacetan panjang maupun kecelakaan sehingga harus ditertibkan.
“Angkutan batu bara ini harus diatur agar tetap mengikuti lalu lintas sehingga tidak terjadi hal-hal yang menjadi konflik,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi dan Dinas Terkait Gelar Razia Truk Batu Bara Tak Pasang Nomor Lambung
Dijelaskan Dhafi, kalau dahulu jumlah angkutan batu bara tidak terlalu banyak, yang mana saat ini lebih dari 6000 angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi sehingga harus di tertibkan.
“Harus diatur penegakan hukum lalulintas, yang mana selama menggunakan jalur umum harus ditindak jika melanggar dan dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut juga menambahkan, masalah muatan, kecepatan, mendahului satu sama lain, serta DO harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan (perusahaan yang pegang) dan harus dilaporkan ke Dirjen Minerba.
Tampak hadir Direktur PT. Dinar Kalimantan Coal, Wadirlantas Polda Jambi AKBP Moh Lutfi dan Kasubdit Gakkum AKBP Bambang Purwanto, pihak perusahaan Burhanuddin ( PT Dinar Kalimantan Coal ) Achmad dan Ir. Baharuddin ( PT Kamalindo Sompurna ) dan para sopir truk angkutan batu bara.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara para sopir, pihak perusahaan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi. (Syah)