Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melalui Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan “Police Go To School” pada hari Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai ini berlokasi di SMP N 2 Kota Jambi dan menyasar seluruh siswa/i serta para guru. Personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi secara langsung memberikan edukasi dan himbauan kepada audiens.
Sosialisasi tertib berlalu lintas diantaranya memberikan pemahaman dasar mengenai aturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.
Selanjutnya, larangan berkendara di bawah umur dan menghimbau secara tegas agar anak di bawah usia yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Baca Juga : Jalan Tol Tempino-Ness Sudah Beroperasi, Infrastruktur Penunjang Dikebut
Tidak hanya itu, bahaya balap liar dan geng motor dengan memberikan peringatan keras tentang risiko dan dampak negatif dari perilaku balap liar serta keanggotaan genk motor yang meresahkan, baik bagi pelaku maupun masyarakat.
Dan terakhir memberikan informasi Operasi Zebra 2025 dengan menginformasikan kepada seluruh warga sekolah bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra 2025, sehingga masyarakat, termasuk orang tua siswa, diimbau untuk melengkapi surat-surat dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Novrizal menekankan pentingnya peran pelajar sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Kami berpesan kepada seluruh pelajar untuk menghindari perilaku balap liar. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan 1 tahun denda 3 juta rupiah
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tingkat kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di kalangan pelajar Kota Jambi semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. (*/Syah)




