Ungkap.co.id – Direktorat Lalulintas Polda Jambi menggelar pelatihan alat uji kebisingan knalpot kendaraaan bermotor yang bertempat di Aula Cakra Ditlantas Polda Jambi, Kamis (25/4/24).
Dibuka langsung Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Moh Lutfi, pelatihan tersebut turut diikuti oleh Kasat Lantas jajaran, Kanit Patroli, Kanit Gakkum dan Baur Tilang.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai media ini menyebutkan bahwa, kegiatan pelatihan tersebut bertujuan agar jajaran Ditlantas dan Satlantas mengetahui standar dari pemakaian knalpot kendaraan bermotor.
“Kita mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor,” ungkapnya, Jum’at (26/4/24).
Baca Juga : Jika Terjadi Longsor Susulan di Kerinci, BPJN Jambi Siagakan Tiga Alat Berat
Selain itu, kebisingan knalpot kendaraan bermotor apabila dilanggar tertuang pada pasal 285 undang-undang 22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Sementara itu, Plt Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi Kompol Tesmirizal menyebutkan, dalam pelatihan alat uji kebisingan knalpot kendaraan bermotor, pihaknya melaksanakan pengenalan alat dan praktek untuk menguji langsung kendaraan motor tersebut.
“Kita memperkenalkan alat sound lever meter untuk dapat dipraktekkan di lapangan guna menguji tingkat kebisingan kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Syah)