Ungkap.co.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat angka kecelakaan lalu lintas di Jambi pada periode 28 April hingga 9 Mei 2022 mengalami penurunan cukup signifikan sebesar 79 persen dibandingkan periode sebelumnya, yakni dari 43 kasus kejadian menjadi hanya sembilan kasus kejadian lakalantas.
Sedangkan untuk jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas pada periode 29 April – 9 Mei 2022, juga menurun 76 persen atau dari 17 orang yang meninggal dunia menjadi empat orang saja,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Jumat (13/5/22).
Turunnya angka kecelakaan lalulintas itu salah satunya dengan adanya program dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dalam mengurangi risiko kecelakaan terutama pada momen mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini dengan membangun pos keamanan dan memperbaiki jalan yang rusak.
“Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik dan nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti petugas,” lanjut Kombes Pol Dhafi.
Baca Juga : Brakkk! Kecelakaan Maut di Tebo, 2 Orang Tewas
“Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotenai menyebankan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan,” tambahnya.
Ditlantas Polda Jambi juga mengemukakan salah satu menurunnya angka kecelakaan lalu lintas itu juga dikarenakan ada peraturan selama arus mudik dan balik, melarang mobil truk batu bara, sawit dan lainnya melintas di Jambi, kecuali truk bahan pangan atau sembako, sehingga angka kecelakaan yang salah satu penyebabnya mobil truk batubara melintas di Jambi menurun.
Baca Juga : Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas di Tempat, Sopir Truk Kabur
“Jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, kiat akan memberikan tindakan tegas dan sanksi pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan dan BPTD,” pungkasnya. (Irwansyah)