Ditjenpas Jambi Rumuskan Pedoman Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Jadi Contoh

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. (Syah)

Ungkap.co.id Penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membutuhkan kesiapan lintas sektor.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Ditjenpas Jambi menggelar FGD guna merumuskan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi di Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi, Senin (19/1/2026), ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemasyarakatan.

FGD ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta menyiapkan langkah konkret implementasi pidana kerja sosial pasca berlakunya KUHP nasional sejak awal Januari 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan modern yang menekankan nilai kemanusiaan, pemulihan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Namun demikian, ia menilai pelaksanaannya tidak bisa berjalan optimal tanpa adanya pedoman teknis yang jelas dan terintegrasi.

“Pidana kerja sosial membutuhkan aturan pelaksana yang konkret agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Pedoman ini penting sebagai acuan bersama bagi seluruh pihak, sehingga pelaksanaannya tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Irwan.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria yang Simpan 6 Paket Sabu di Rumahnya

Dalam diskusi tersebut, para peserta sepakat bahwa ketiadaan regulasi teknis di tingkat daerah berpotensi menghambat implementasi pidana kerja sosial.

Oleh karena itu, FGD ini diarahkan untuk merumuskan konsep pedoman yang meliputi mekanisme penjatuhan pidana, pengawasan pelaksanaan, hingga bentuk kerja sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, FGD menghasilkan kesepakatan pembentukan tim perumus bersama yang akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Nota Kesepahaman (MoU), serta Perjanjian Kerja Sama antar instansi terkait.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur, konsisten, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Selain itu, Kota Jambi direncanakan menjadi daerah percontohan atau pilot project dalam penerapan pidana kerja sosial. Model ini nantinya akan dievaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Melalui FGD ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif pemidanaan semata, tetapi juga mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih humanis, restoratif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Syah)

Pos terkait