Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Natal ke 105 Warga Binaan, Satu Langsung Bebas

Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Syah)

Ungkap.co.id Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani. Kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember ,” kata Irwan rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25).

Bacaan Lainnya

Irwan menjelaskan bahwa pada Natal tahun 2025 ini, sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidananya. Sedangkan 1 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Irwan lagi.

Baca Juga : Tingkatkan SDM Soal Ketahanan Pangan, Ditjenpas Jambi Gandeng Perguruan Tinggi

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui pemberian remisi khusus natal tahun 2025 ini, kami berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana”.

“Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan. (*/IR)

Pos terkait