Ditinggal Sembahyang, Sepeda Motor Warga Dibawa Kabur

Polsek Seririt
Gede Muliawan alias Moli (29) terduga pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan Polsek Seririt. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id  Berawal dari laporan I Gede Pageh Darma (49), yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam dengan nomor polisi DK 4830 UA.

Kendaraan itu diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) yang ada di Jalan A. Yani Seririt, Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wita. Atas kejadian itu, ia mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya korban pada saat itu memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol dan ditinggal sembahyang yang bertempat di belakang warung miliknya. Usai sembahyang, ternyata sepeda motornya telah hilang.

Berdasarkan laporan dari korban I Gede Pageh Darma, kemudian Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, langsung meresponnya dengan Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana, bersama unit opsnalnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada baik di TKP maupun saksi fakta lainnya, diduga pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju kearah barat dari TKP, diduga ke Desa Ularan Kecamatan Seririt,” kata Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga : Atasi Persoalan Batu Bara, Kapolda Gelar Rakor dengan Perusahaan di KSOP Talang Duku

Selanjutnya dari pengembangan penyelidikan, Kapolsek menjelaskan, akhirnya pada 11 Oktober 2022 diperoleh informasi bahwa orang yang mengambil sepeda motor tersebut diduga berasal dari Desa Ularan. Sebelumnya pernah pada tahun 2021 mengambil sepeda motor orang lain yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan dan telah menjalani hukuman.

“Orang tersebut diduga Gede Muliawan alias Moli (29) yang bertempat tinggal di desa Ularan Kecamatan Seririt. Saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya, tetapi akhirnya berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi

Kapolsek berujar, pada saat terduga pelaku dilakukan pemeriksaan, mengakui atas perbuatan yang telah dilakukan. Niatnya mengambil sepeda motor tersebut pada saat terduga pelaku melihat kuncinya masih nyantol. Saat itu pelaku berjalan kaki dari desa Ularan menuju Seririt.

“Terhadap pelaku sampai saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *