Ungkap.co.id – Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial CK (45) dan SF (45) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo.
“Kedua pelaku laki-laki. CK warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Bungo dan SF warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo,” kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono yang didampingi Kasat Narkoba AKP Riko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa, 22 Juli 2025.
Penangkapan kedua pelaku ini, lanjut Natalena, bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III.
“Pada 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, kita terima informasi tersebut. Setelah ditindaklanjuti, kita berhasil mengamankan CK di Dusun Purwobakti,” sambungnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap CK, pihaknya kata Natalena, menemukan narkoba jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dan barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga : Selundupkan Sabu dalam Popok, Penumpang Asal Tanjung Pinang Ditangkap Bea Cukai Batam
“Hasil interogasi, CK mengakui ada lagi menimbun sabu di dalam tanah di belakang salah satu rumah di Taman Agung,” jelasnya.
Kemudian petugas menuju ke sana. Dan benar saja, ungkap Natalena, petugas menemukan barang bukti sabu yang dimaksud pelaku.
“CK mengatakan bahwa sabu tersebut milik Can Tato. Tak butuh waktu lama, petugas kita pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Can Tato. Akhirnya Can Tato berhasil ditangkap di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo,” jelasnya lagi.
Dari kedua pelaku, kata Natalena, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 965,2 gram.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ia memungkasi. (***)