Kedua pelaku tersebut merupakan warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Yakni Hendri Bin Zarkasi (36) dan Jalaludin Bin Abdul Malik (44).
Menurut Kapolres saat ini kedua pelaku sudah ditahan beserta barang bukti, satu ekor kerbau betina, satu unit sepeda motor Honda Revo milik pelaku, satu pucuk senapan angin Gas, Satu buah senter kepala, satu unit Handpone Nokia warna biru milik pelaku, Satu gulung tali nilon besar.mm, dan satu stel baju pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 butir ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atasi 4 tahun penjara,” sebutnya. (Isy)