Ungkap.co.id – Setelah melakukan proses yang hanya memerlukan waktu enam jam, Polres Muaro Jambi telah menetapkan satu orang pelaku pembunuhan ibu dan anak, yakni HS (25) yang merupakan keponakan korban.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto S. IK. MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1/2020).
“Pelaku tersebut merupakan keponakan korban yang tidak terima karena pelaku diejek dan diolok-olok oleh korban,” katanya.
Diterangkannya, motif tersangka menghabisi nyawa Ibu, yakni HT (52) dan anaknya NM (16) ini bermula saat pelaku ingin menitipkan uang kepada korban yang akan dikirimkan kepada istri tersangka.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Sempat Saksikan Olah TKP
Namun dikarenakan ada perkataan yang menyinggung pelaku, pelaku langsung ke kamarnya yang berada di sebelah kamar korban untuk mengambil senapan angin dan pisau yang biasa digunakan untuk jaga malam. Setelah itu pelaku langsung ke kamar korban dengan menembak dan menembus kepala korban yang merupakan bibi dari pelaku.
“Setelah menembak salah satu korban (Ibu), anak korban yang teriak membuat pelaku panik, dan akhirnya menghujamkan senjata tajam yang dibawanya dari kamar ke dada kiri sang anak dan menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah,” terangnya.
Pelaku yang merasa kurang puas dan tidak yakin kedua korban telah mati, maka pelaku kembali mengambil bantal dan membekap wajah kedua korban hingga yakin kedua korban meninggal dunia.
Pelaku yang sempat mengikuti dan menyaksikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, sebelumnya sempat beralibi melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan dengan melaporkan ke Polsek Maro Sebo.
Setelah itu pelaku ikut menyaksikan olah TKP seperti tidak terjadi apa-apa. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menghabisi dua korban dibuang ke dalam kolam yang tidak jauh dari TKP. Sementara itu untuk senapan angin sudah disimpan di belakang pintu yang sudah dibersihkan oleh pelaku.
Baca Juga : Breaking News! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Muaro Sebo Ditangkap
Kemudian polisi yang mulai curiga pada saat pelaku melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan, serta ikut menyaksikan olah TKP, maka langsung memeriksa saku pelaku dan berhasil menemukan uang yang akan dikirim ke Istrinya di kampung. Namun ada bercak darah di sebagian uang tersebut, dari sanalah polisi langsung mengintrogasi pelaku yang berpura-pura tersebut.
Dari pengakuan tersangka tersebutlah polisi menetapkan satu tersangka pembunuhan Ibu dan Anak ini lantaran sakit hati. Saat ini pelaku pembunuhan diamankan di Mapolres Muaro Jambi dengan barang bukti uang, senapan angin dan peluru yang bersarang di kening korban usai otopsi, sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh, bantal, dan handphone.
“Pelaku terancam minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.
Baca Juga : Ini Dia Pelaku & Motif Perampokan Disertai Pembunuhan Rio/Kades di Bungo
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi digegerkan dengan penemuan mayat ibu dan anak, HT (52) dan NM (16) bersimbah darah di dalam kamar di PT MBP.
Dari hasil visum, di tubuh korban terdapat luka tusukan di bagian leher dan luka benturan benda tumpul.
Korban diketahui merupakan juru masak di PT MBP tersebut. (Isy)