Ungkap.co.id – Direktorat Binmas Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan pemuda, anak-anak dan wanita (Bnipenakta) dalam rangka upaya menjaga Harkamtibmas, mensyiarkan gerakan, dampak sosial media terhadap perlindungan perempuan dan anak di kalangan pelajar SMA.
Kegiatan ini bertempat di Jl. Kol. Amir Hamzah No. 32, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.
Hadir pada acara tersebut, yakni Waka Kesiswaan dan Waka Sarpras SMA IT Al Azhar Jambi.
Dirbinmas AKBP Henky Poerwanto, diwakili Kasubdit Bintibsos AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, memberikan atensi terkait pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan lembaga sekolah terkait dampak sosial media terhadap perlindungan perempuan dan anak dikalangan anak-anak SMA.
Baca Juga : Polsek Berbak Selamatkan Dua Pelajar dari Jerat Judi Online
Upaya cegah dampak sosial media terhadap perlindungan perempuan dan anak antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan dan Kesadaran
Meningkatkan kesadaran tentang bahaya sosial media bagi perempuan dan anak. Mengajarkan tentang penggunaan sosial media yang aman dan bijak.
2. Pengawasan Orang Tua
Orang tua memantau aktivitas sosial media anak-anak. Orang tua memberikan batasan dan aturan tentang penggunaan sosial media.
3. Pelaporan dan Penanganan
Mengembangkan sistem pelaporan dan penanganan kasus pelecehan atau kekerasan di sosial media. Mengajarkan anak-anak tentang cara melaporkan kasus pelecehan atau kekerasan.
4. Pengembangan Konten Positif
Mengembangkan konten positif dan edukatif di sosial media. Mempromosikan nilai-nilai positif dan empati di sosial media.
5. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang
Kerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan atau kekerasan di sosial media. Mengajarkan anak-anak tentang cara menghubungi pihak berwenang jika diperlukan.
6. Penggunaan Teknologi
Menggunakan teknologi untuk memantau dan mengontrol aktivitas sosial media. Mengembangkan perangkat lunak untuk mendeteksi dan mencegah kasus pelecehan atau kekerasan di sosial media. (***/IR)




