Dirlantas Pantau Larangan Truk Batu Bara Isi BBM di SPBU di Kota Jambi, Ini Hasilnya

Truk batu bara dilarang isi BBM di SPBU di Kota Jambi
Hari pertama pemberlakuan Intruksi Walikota tentang larangan isi BBM bagi angkutan truk batu bara dan kendaraan hasil perkebunan dalam Kota Jambi. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengecek langsung di beberapa SPBU dalam kota. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Hari pertama pemberlakuan Intruksi Walikota tentang larangan isi BBM bagi angkutan truk batu bara dan kendaraan hasil perkebunan dalam Kota Jambi. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengecek langsung di beberapa SPBU dalam kota.

Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU di Pall 5 Kota Jambi. Di sana Dirlantas menemukan satu unit mobil angkutan perkebunan berupa sawit yang ikut mengantre untuk mendapatkan BBM.

Bacaan Lainnya

Dirlantas langsung memberikan teguran kepada sopir, didata serta mempersilahkan pergi untuk mengantre BBM ditempat yang sudah ditentukan Pemerintah, yakni di Pall 10, Bagan Pete, Lingkar Selatan dan Lingkar Barat.

“Tadi ada satu sopir sawit yang sudah kita datangi dan kita beri peringatan untuk tidak mengisi di SPBU dalam kota. Kami berharap mudah-mudahan seperti inilah tidak ada kemacetan di SPBU ini,” katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Belasan Truk Batu Bara Ditindak Polisi

Dirlantas menegaskan, apabila kedepan masih ada juga sopir angkutan batu bara dan angkutan perkebunan akan ditindak tegas.

“Kita akan bisa melakukan penindakan, penindakannya sendiri bisa tilang maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan Intstruksi Walikota tersebut, Dirlantas berharap dapat mengurai kemacetan yang disebabkan angkutan truk batu bara yang mengantre BBM disetiap SPBU dalam Kota Jambi

“Mudah-mudahan bisa tertib seperti ini, sehingga tidak ada lagi kendaraan-kendaraan yang di luar SPBU yang parkir sembarangan. Dengan adanya kebijakan seperti pemerintah ini mudah-mudahan kedepan khususnya masyarakat pengguna jalan di Kota Jambi bisa lebih nyaman, bisa lebih aman karena tidak ada kemacetan,” katanya.

Untuk angkutan truk batu bara dan hasil perkebunan diperbolehkan mengisi BBM di SPBU yang ditentukan hanya maksimum sebanyak 40 liter.

“Tapi pihak pertamina akan memberikan tambahan stok BBM,” katanya.

Akibat kebijakan tesebut terjadi kemacetan seperti di SPBU Pal 10. Tetapi di lokasi SPBU juga ada petugas untuk mengantur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang.

“Kalau di jalur lingkar memang terjadi hambatan, tapi kita atur nanti bagaimana sistem yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Diki selaku Manajer di SPBU di Pall 10 mengatakan saat ini pihaknya belum menerima tambahan stok BBM dari Pertamina, namun dirinya menyakini pihak Pertamina akan memberikan tambahan stok BBM di SPBU.

“Ini baru dapat 8 KL, mungkin nanti ditambah lagi sama Pertamina. Kata Pertamina kalau kosong segera diberitahukan. Dan kita diminta untuk operasi 24 jam,” katanya.

Baca Juga : Dirlantas Polda Jambi: Truk Batu Bara yang Melanggar Akan Ditilang dan Disita

Untuk kemacetan akibat antrean truk batu bara, dirinya telah menyiagakan personil untuk mengatur agar antrian tidak memakan di bahu jalan.

Salah satu sopir bernama Rustam mengeluhkan dan keberatan atas intruksi Walikota tersebut, dirinya menilai dengan adanya intruksi tersebut menyengsarakan para sopir batu bara.

“Kami keberatan karena duit jalan kami tidak ada ditambah dari perusahaan. Merugikan untuk sopir,” katanya.

Dirinya juga mengeluh pengisian BBM hanya dibatasi sekitar 40 liter, karena di daerah lain minyak solar sangat sulit didapatkan.

“Kami ngantre di sini karena di tempat lainnya minyak tidak ada. 40 liter itu hanya untuk berangkat saja, pulangnnya tidak cukup,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *