Ungkap.co.id – Direktur CV Gandaria Jaya Ifranto, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap seluruh pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang telah dimenangkan ataupun yang hingga kini sedang dalam peroses tender ulang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang dan jasa kabupaten setempat beberapa waktu lalu.
Pasalnya menurut dia, dalam pelaksanaan lelang tersebut tentunya melalui proses sanggahan dari pihak Pokja yang disampaikan kepada pihak PT ataupun CV yang mengajukan penawaran terhadap pekerjaan barang dan jasa yang telah ditayangkan oleh pihak ULP Lampura.
“Mengapa saya meminta kepada APH untuk lakukan audit terhadap semua pekerjaan barang dan jasa baik yang telah dimenangkan ataupun yang akan dilakukan tender ulang oleh Pokja ULP daerah setempat, itu dikarenakan ada dugaan pelanggaran seperti mengangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Republik indonesia yang melalui surat edaran Nomor 22/SE/M/2020, tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konstruksi sesuai peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/8/2021).
Bahkan, tambah Ifranto, sebab terhadap beberapa ada sejumlah pekerjaan yang telah ditayangkan oleh pihak Pokja ULP untuk dilakukannya penawaran secara online dari sejumlah Dinas dan Instansi dan telah diikuti sejumlah perusahaan baik PT hingga CV hingga kini pihak Pokja ULP Lampura, belum menentukan siapa pemenang tender terhadap pekerjaan dimaksud bahkan telah satu kali pengunduran pelaksanaan tender dengan alasan mengacu pada Permen Nomor 21/PRT/M/2019, yang mana diduga tidak berlaku lagi.
“Ini jelas alasan yang tidak masuk akal. Masak pelaksanaan tender terhadap pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa bisa diulang dengan dasar yang sudah tidak berlaku. Ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar, sebab dalam penawaran itu CV saya menjadi urutan nomor satu dan semestinya sah secara hukum untuk mengikuti tahapan selanjutnya seperti pembuktian berkas dan lainnya, namun sayang hingga informasi yang saya dapatkan tender dibatalkan dan akan diulang kembali karena tidak sesuai dengan Permen yang jelas tidak berlaku lagi,” pungkasnya.
Baca Juga : PPKM Level 4, 7 Pintu Masuk Kota Jambi Diperketat dan Harus Ada Kartu Vaksin
Diberitakan sebelumnya, Direktur CV Gandaria Jaya Ifranto, akibat merasa keberatan dengan adanya balasan sanggahan Kelompok kerja (Pokja) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang dikirimkan melalui via email perusahaan tersebut, tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konstruksi sesuai peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia tentang dokumen pengadaan Pokja ULP Lampura, tetap mengacu Pada Permen PUPR, Nomor 21/PRT/M/2019, yang mana diduga tidak berlaku lagi, Sabtu (31/07/2021) lalu.
Merasa dirugikan, maka Ifranto mendatangi bagian barang dan jasa (BARJAS) Lampura, pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu, dan selanjutnya berkas tertulis yang diterima olehnya telah ditembuskan kepada Inspektorat, Bupati hingga pihak APH yangyang berada di Lampura.
“Namun sayangnya, meskipun surat tertulis yang saya buat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pokja ULP Lampura, itu telah saya layangkan kepada pihak berwenang yang ada di kabupaten setempat, hingga kini belum ada kejelasan,” katanya. (Lisman Ernandi/Edwardo)