Ungkap.co.id – Tiga narapidana kasus narkotika di Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Dua dari tiga narapidana tersebut berasal dari Lapas Sarolangun, dan satu lainnya dari Lapas Narkotika Muarasabak.
“Ketiga narapidana yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar.
Aris menyebutkan, ketiga narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan masing-masing divonis dalam dua kasus berbeda.
Baca Juga : Hina Warga Jambi, Akun Tiktok Ini akan Dilaporkan ke Polisi
AJ yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Muarasabak divonis 8 tahun penjara dan seumur hidup. Kemudian BI dari Lapas Sarolangun divonis 15 tahun dan 5 tahun penjara.
“Satu lagi juga dari Lapas Sarolangun berinisial RS, putusannya 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara,” sebut Aris.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (8/9) lalu dengan pengawalan petugas kepolisian. Lebih lanjut Aris mengatakan, pemindahan dilakukan untuk meminimalisir resiko. Pasalnya, ketiga narapidana tersebut dinilai membahayakan.
“Agar tidak mengganggu keamanan,” ujarnya. (Syah)