Ungkap.co.id – Sebuah truk bernomor Polisi B 9139 KXS dari Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur diamankan oleh petugas Kantor Bea Cukai Jambi di Jalan Tembesi-Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Kamis dini hari (19/11/2020).
Truk yang dikendarai oleh seorang berinisial K tersebut kedapatan membawa 60 kardus berisikan 1.424.000 batang rokok ilegal.
Baca Juga : Ada Puluhan Sex Toys, Barang-Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jambi
Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, penangkapan truk itu berdasarkan informasi intelijen adanya sarana pengangkut truk yang membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengintaian, pada pukul 05.30 WIB di jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Batanghari dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapati 60 koli rokok ilegal,” kata Heri Susanto.
Baca Juga : Wow! Bea Cukai Jambi Amankan 5 Kg Sabu di Salah Satu Mobil Ekspedisi
Heri menjelaskan, rokok tersebut diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai. Rokok bernilai barang Rp. 569.600.000,- tersebut dapat merugikan negara senilai Rp.647.920.000-.