Ada Puluhan Sex Toys, Barang-Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

Bea Cukai Jambi musnahkan barang-barang ilegal. Foto Isy

Ungkap.co.id – Sebanyak 3.101.273 (tiga juta seratus satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga) rokok, 433 (empat ratus tiga puluh tiga) botol Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) dalam hal ini Liquid Vape, 20 (dua puluh) bungkus tembakau iris, 18 (delapan belas) buah Sex Toys, 1 (satu) Box Sex Toys, 1 (satu) buah Airsoftgun berupa Operator Bolt Knob/Preload Washer, 49 (empat puluh sembilan) buah handphone bekas, 7 (tujuh) buah Iphone, 2.400 (dua ribu empat ratus) kaleng minuman kaleng Raja Chrysantemum Unifresh, 19.203 (sembilan belas ribu dua ratus tiga) buah tas bekas dan 17.414 (tujuh belas ribu empat ratus empat belas) pasang sepatu bekas.

Baca Juga : 4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Pantauan di lokasi, untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong rokok dan kemudian dibakar. Sedangkan IPhone, handphone bekas dan Sex Toys dimusnahkan dengan cara dipukul palu. Untuk barang bukti sisanya bakal dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo.


Kepala Subbagian TU Kantor Bea dan Cukai Jambi Esther E.R. Simanjuntak mengatakan, kegiatan pemusnahan barang ini merupakan
salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.


“Ini merupakan hasil Penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos, Untuk barang bukti nya diantara Vape, Sexy Toya, Rokok, alat elektronik seperti iPhone yang tidak memiliki izin (Ilegal), dan kalau di rupiahkan senilai 1,5 M lebih, sedangkan untuk iPhone sendiri seharusnya ada izinnya, yang mana iPhone tersebut berasal dari Batam,” kata Esther E.R. Simanjuntak, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Amankan 500.000 Batang Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai

Menurut Esther, selain dampak materil, barang ilegal ini juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negen khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perindungan terhadap masyarakat.

“Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector,” tegasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *