Dihadiri Kalapas, Kejari Tanjab Timur Bakar Barang Bukti Narkoba

Kejari Tanjab Timur
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di Kejari Tanjab Timur. Foto : Syah

Ungkap.co.id Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Syahroni Ali menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum di kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis (18/8/22).

Tampak hadir Wabup Tanjab Timur, H Robi, Kajati Yenita Sari, Wakapolres Kompol Roslinda, Ketua Pengadilan dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kajari Tanjab Timur, Yenita Sari, bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap. Yang mana ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.

“Ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujarnya.

Baca Juga : Ikut Pawai, Diskominfo Targetkan 2024 Layanan Seluler di Bungo Berbasis 4G

Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Untuk pemusnahan hari barang bukti periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022 yang terdiri dari 20 perkara pidana, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Muara Sabak Syahroni Ali menyebutkan bahwa hari ini telah dimusnahkan barang bukti Narkotika yang terdiri dari 106,28 gram sabu, 19,42 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.

“Pemusnahan barang bukti sabu serta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” lanjutnya.

Pihaknya dari Lapas terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum, yang mana dalam penegakan hukum selanjutnya diproses dan akhirnya di Bina di lembaga pemasyarakatan, dengan harapan para pelaku tindak pidana bisa bertaubat serta tidak mengulangi dan masuk ke LP kembali, pungkasnya. (Syah)

Pos terkait