Ungkap.co.id – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor pasca digusur pada Mei 2021 dan Februari 2022 silam, Senin kemarin (22/8/22).
Aspirasi para PKL ini pun ditampung langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah perekonomian dan perdagangan, Edi Darmawansyah.
Perwakilan PKL, Nuriman mengeluhkan semenjak digusur pada Februari 2022 silam, ia dan 16 PKL lainnya kehilangan mata pencaharian, sehingga tidak memiliki pemasukan. Padahal sejak 2012 ia telah menggantungkan hidupnya dari berjualan kuliner di sekitaran SMPN 19 Kedung Halang.
“Kami ingin ada kejelasan apakah kami mendapatkan relokasi atau tidak, karena sudah tujuh bulan sejak Februari, kami tidak memiliki pemasukan,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi III Gelar Sosialisasi Perda tentang RTH di Kota Bogor
Mendengar keluhan para PKL, Atang pun mendorong Komisi II DPRD Kota Bogor, untuk menindaklanjutinya. Sebab, menurut pria yang akrab disapa Kang Atang ini, warga yang tidak berpenghasilan perlu dicarikan jalan keluarnya oleh Pemerintah.
“Komisi II kita tugaskan untuk mencari solusi terbaik. Fungsi jalan, trotoar, drainase kembali berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk giat belajar mengajar di sekolah harus dipastikan tidak terganggu. Di sisi lain, perlu dicarikan solusi terbaik agar warga yang berprofesi PKL ini dapat meneruskan mata pencahariannya. Baik melalui relokasi ataupun penempatan space khusus,” ungkap Atang.
Menindaklanjuti disposisi tugas yang disampaikan oleh Ketua DPRD. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah beserta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat kerja dengan Camat Bogor Utara, Lurah Ciparigi dan Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor, guna mendapatkan informasi lebih lengkap terkait persoalan ini.
Baca Juga : Komisi III Sidak Pembangunan Blok I dan IV RSUD Kota Bogor, Ini Hasilnya
Dalam rapat tersebut, Edi menekankan dalam setiap penertiban PKL di Kota Bogor, wajib bagi Pemerintah Kota Bogor menyediakan tempat relokasi. Karena, jika tidak disiapkan, maka akan berdampak kepada hajat hidup pedagang yang tentunya berdampak kepada kesejahteraan hidup warga.
Terlebih, berdasarkan Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya.
“Sah-sah saja ada penertiban, tapi wajib bagi pemkot bogor untuk membina PKL ini, tidak hanya sekadar digusur. Dalam konteks penertiban, hemat kami di DPRD tidak hanya sekadar diusir dan harus ada solusi. Kalau sekarang mereka pengangguran, tidak bisa bayar cicilan karena digusur siapa yang tanggungjawab,” jelas Edi, Senin kemarin (29/8/22)
Di lokasi yang sama, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Muaz HD, meminta pihak Kecamatan Bogor Utara beserta Lurah Ciparigi agar segera mencari titik relokasi bagi para pedagang yang sudah ditertibkan. Sepengetahuannya, di sekitaran lokasi tersebut, terdapat lahan disekitaran TPS yang mencukupi untuk menampung sekitar 17 PKL.
“Pertama harus didata kembali para PKL itu dan disekitaran lokasi ada TPS yang disekitarnya bisa dijadikan tempat relokasi. Kami meminta camat dan lurah berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Muaz.
Terakhir, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menyayangkan sikap Satpol-PP Kota Bogor yang mementingkan eksistensi di dunia maya tanpa mengimbanginya dengan perilaku humanisme di dunia nyata. Ia dengan tegas menekankan kepada Kasatpol-PP Kota Bogor untuk ikut memikirkan solusi bagi para pedagang yang direlokasi.
“Saya kecewa dengan Satpol-PP karena kebanyakan selfie. Daripada selfie-selfie mending cari solusi. Masa digusur saja tanpa ada solusi,” tegas Eka.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Tetapkan Pansus Raperda Dampak Pinjaman Online, Rentenir, dan Bank Keliling
Ia pun kembali menekankan kepada Satpol-PP Kota Bogor yang ada di tingkat kecamatan agar bisa terus berkomunikasi dengan DPRD Kota Bogor sebelum bertindak, agar tidak terjadi kekeliruan seperti yang saat ini terjadi.
“Jadi harus ada kolaborasi dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami berharap kedepannya, komunikasi ditingkatkan lagi dan libatkan kami para wakil rakyat untuk mencari solusi sebelum adanya persoalan yang seperti ini lagi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, DPRD Kota Bogor bersama pihak Pemkot Bogor masih terus mencari lokasi untuk relokasi para eks PKL SMPN 19 Kedung Halang. Bahkan DPRD Kota Bogor juga mengusulkan agar dibuatkan sentra kuliner di Ciparigi, seperti yang dibuat oleh Pemkot Bogor di Lapangan Sempur, Taman Tuyul dan Taman Air Mancur. (S Hartono)