Diduga Korupsi Rp4,8 Miliar, Dua Mantan Pegawai BSI Rimbo Bujang Jadi Tersangka

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyaluran kredit fiktif di KCP BSI Rimbo Bujang. (Syah)

Lebih lanjut ia mengatakan,.dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Terlibat Korupsi Rp310 Miliar, Dirut Bank 9 Jambi Ditahan Kejati Jambi

“Kemudian bukti audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, surat penempatan jabatan para tersangka dan bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi,” ungkapnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

Kata Triyanto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. (Syah)

Pos terkait