Ungkap.co.id – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi, Rimbo Bujang 1 tahun 2021.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.825.000.000. (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023. Hal tersebut setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.
Baca Juga : Diduga Korupsi Rp 21,89 Miliar, Oknum PPK di Disdik Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa,” kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tebo, Kamis 31 Juli 2025.
“Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.