Ungkap.co.id – Personil Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek gudang yang diduga melakukan penyimpanan, pengolahan dan penjualan bahan bakar minyak ilegal (tanpa izin) yang berada di Jalan Lingkar Timur, Payo Selincah, Jambi Timur, Rabu (26/8/2020).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ketika dikonfirmasi, membenarkan terkait hal tersebut.
“Ya, benar, Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah gudang yang diduga menyimpan dan menjual minyak tanpa izin,” kata Kabid Humas yang didampingi Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.