Ungkap.co.id – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama akun Arry Bunda’e Mozza terhadap profesi Wartawan liputan Kabupaten Tebo kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang Wartawan media online bernama Supri.
Akibatnya, pemilik akun Arry Bunda’e Mozza tersebut secara resmi dilaporkan oleh Supri ke Polres Tebo, pada Kamis (23/6/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor: STBPP/86/VI/2022/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI. Disaat melaporkan ke Polres Tebo, Supri didampingi oleh rekan seprofesinya yang tergabung dalam Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Tebo.
“Alhamdulillah laporan saya diterima oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dan Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras. Laporan yang saya buat itu tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Yang dilecehkan tidak hanya profesi Wartawan, tapi juga keluarga saya ikut dilecehkan,” ujar Supri, saat dikonfirmasi, Jum’at, 24 Juni 2022.
Baca Juga : Permasalahan Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Perwira Polres Muaro Jambi Sudah Clear
Sebelum membuat laporan resmi ke Polres Tebo lanjutnya, Supri mengatakan bahwa dirinya telah meminta pemilik akun FB Arry Bunda’e Mozza untuk mengklarifikasi postingan Facebook tersebut melalui Siswoko yang diketahui suami dari pemilik akun itu. Namun, kata Supri permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon.
“Saya serahkan dan percayakan proses hukum tentang UU ITE ini kepada Polres Tebo,” kata Supri dengan penuh keyakinan.
Baca Juga : Diduga Hina Bupati Muarojambi, Satu Akun FB Dipolisikan
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menanggapi adanya laporan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Ya Kasat tadi sudah laporan ke saya tentang laporan pencemaran nama baik ini,” ujarnya dengan singkat. (***)