Ungkap.co.id – Tim Gabungan dari Polda Jambi dan dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan penindakan terhadap kegiatan dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengunakan dua alat berat jenis eksavator di dalam kawasan hutan produksi batang uleh kelompok hutan Merangin alai, di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Direskrimsus Polda Jambi melalui Kasudit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Muhamad Ichsan mengatakan sabtu (29/5/2021) lalu, tim gabungan telah berhasil mengamankan dua alat berat yang beroperasi di Wilayah Batu Kerbau, Kabupaten Bungo.
“Operasi ini dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimsus, melakukan penindakan di Batu Kerbau dan memperoleh hasil mengamankan dua Unit alat berat,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Dirinya menjelaskan, dari dua alat berat yang berhasil diamankan diketahui beroperasi di dalam hutan atau di lokasi ilegal mining.
Baca Juga : Polda Jambi Kawal 34 Alat Berat Keluar dari Lokasi PETI
“Luas areanya kurang lebih 1 hektar di lokasi tersebut,” katanya.
Saat ini, tim gabungan tegah menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ilegal mining tersebut.
“Nanti takutnya kita menyebutkan keterlibatan oknum, tau-tau nya tidak ada ada, namun menyangkut pribadi seseorang,” ujarnya.