Ungkap.co.id – Perkara penganiayaan diduga dilakukan oleh kontraktor terhadap seorang rekannya terkait urusan bisnis yang berujung hutang piutang sehingga menimbulkan keributan, saat ini perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Untuk kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Edy Manto (51) terhadap korban Antoni Ryant (49) sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara,” ujarnya Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Rabu malam (24/2).
Dijelaskan Kaswandi, dalam perkara ini Edy Manto diduga melakukan penganiayaan terhadap Antoni yang awalnya dari hubungan bisnis.
Di mana Edy Manto membeli sebidang tanah milik korban, yang mana pembayaran tidak selesai sehingga berujung hutang piutang yang menyebabkan keributan antar mereka berdua.
Baca Juga : Terkait Minyak Ilegal, Polres Sarolangun Amankan 2 Orang, 2 Truk, dan Motor
“Sedangkan peristiwa itu terjadi di rumah Edy Manto di Jalan Raden Wijaya RT 25 Nomor 146, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” sambungnya.
Dalam pertemuan itu, awalnya Antoni Ryant datang menemui Edy Manto hanya untuk menagih sisa uang pembayaran penjualan tanah miliknya di kawasan Aurduri. Namun pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan pembicaraan terkait hutang piutang, sehingga Edy Manto jadi emosi dan diduga melakukan penganiayaan yang berujung penusukan terhadap Antoni Ryant yang luka tusuk di bagian pahanya.
Baca Juga : Dijambret, Seorang Wanita di Kota Jambi Terjatuh dari Motor hingga Tak Sadarkan Diri
Atas kejadian tersebut, Antoni Ryant melaporkan ke Polda Jambi dan kini kasusnya dalam proses hukum oleh penyidik Subdit III Direskrimum Polda Jambi.
Kaswandi menambahkan, bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
” Iya, rencananya besok akan kita gelar rekonstruksi,” tambahnya. (Syah)