Ungkap.co.id – Sungguh malang nasib JL masih berusia 11 tahun yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini. Ia diduga menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada tahun 2018 dan 30 Juni 2019 di ruang dapur dalam rumah pelaku YT (66) warga Rt. 04 Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
Akibat perbuatan bejat mencabuli anak tirinya, kini YT telah diamankan Polsek Pamenang, Minggu (8/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Pamenang, Iptu Patur Rohman, SH membenarkannya. Dikatakannya, Minggu (8/12/2019), YA (36) abang sepupu korban melaporkan peristiwa dugaan perkosaan tersebut kepada Polsek Pamenang.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi petugas, YT mengakui perbuatan bejatnya kepada anak tirinya JL sebanyak dua kali.
“Waktu kejadiannya pada tahun 2018 dan 30 Juni 2019,” ujarnya. (Dik)