Di Mediasi Polsek TPTM, Muzakir dan Rinozal Sepakat Berdamai

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan
Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir (Rohil), menggelar mediasi antara diduga pelaku dan korban rencana pencurian hingga sepakat untuk berdamai, Jum'at (25/11/202) sekitar pukul 17.30 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir (Rohil), menggelar mediasi antara diduga pelaku dan korban rencana pencurian hingga sepakat untuk berdamai, Jum’at (25/11/202) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pihak pertama Rinozal (28) beralamat Jln. Zauhari Mais, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang. Selanjutnya pihak kedua bernama Muzakir (47) dengan alamat Dusun Permai, Desa Melayu Besar, Kecamatan TPTM.

Bacaan Lainnya

Keduanya dimediasi dengan menerapkan problem solving oleh Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga, Bripka A.P Siboro di Mapolsek TPTM.

Dalam keterangan resminya kepada awak media, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, kedua belah pihak dimediasi atas kejadian dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi pada Jum’at (25/112022) sekira pukul 17.30 WIB di rumah Muzakir. Di mana Rinozal masuk tanpa permisi saat Muzakir pergi keluar.

“Saat Muzakir kembali ke rumah, Rinozal ditemukan di dalam rumahnya. Kemudian Muzakir ini mengamankan Rinozal dan memanggil RT setempat,” kata Juliandi, Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga : Polsek Singaraja Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Lanjut Juliandi, pihak kedua atau Muzakir meminta perkara ini tidak sampai ketahap penyidikan, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Surat kesepakatan berdamai keduanya dituangkan dengan perjanjian diantaranya, pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua memaafkan.

Seterusnya pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak kedua, atau pihak lainnya.

“Apabila ada salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka dapat dituntut oleh undang-undang atau hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *