Guntur melanjutkan, pelaku mengakui telah membunuh korban, lantaran tidak mendengarkan sarannya. Pelaku juga menduga bahwa korban sering keluar dengan pria. Oleh karena itu, pelaku merasa malu karena korban berstatus sebagai janda.
“Pelaku Ridwan ini juga seorang residivis kasus cabul dan penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
Baca Juga : Heboh! Mayat dengan Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di Bungo
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Jujuhan mendapat laporan terkait adanya penemuan mayat yang berjenis kelamin perempuan. Mayat itu diketahui bernama Intan Sari (40).
Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono bersama anggotanya langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kebun milik warga Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo.
Untuk menuju lokasi tersebut, polisi menggunakan sepeda motor, karena TKP tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.
Sesampainya di sana, sekitar jam 17.00 WIB, Minggu, 20 Februari 2022, polisi dibantu warga Talang Pamesun, Kecamatan Jujuhan yang terdekat dengan lokasi di temukan mayat tersebut.
Muhammad Hidayah keluarga dari Intan Sari (korban) mengatakan bahwa korban asli Dusun Tapian Danto tinggal di Blok C Kurnia Koto Salak, Sungai Rumbai, Dharmasraya.