Di Bungo, Kakak Bunuh Adik Kandungnya, Payudara dan Kemaluan Disayat

Pembunuhan sadis di Bungo
Ridwan berbaju tahanan terduga pelaku pembunuhan terhadap Intan Sari yang merupakan adiknya sendiri saat dihadirkan dalam press release yang digelar Polres Bungo, Sabtu, 26 Februari 2022. Foto : Istimewa

Guntur melanjutkan, pelaku mengakui telah membunuh korban, lantaran tidak mendengarkan sarannya. Pelaku juga menduga bahwa korban sering keluar dengan pria. Oleh karena itu, pelaku merasa malu karena korban berstatus sebagai janda.

“Pelaku Ridwan ini juga seorang residivis kasus cabul dan penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Heboh! Mayat dengan Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di Bungo

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Jujuhan mendapat laporan terkait adanya penemuan mayat yang berjenis kelamin perempuan. Mayat itu diketahui bernama Intan Sari (40).

Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono bersama anggotanya langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kebun milik warga Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo.

Untuk menuju lokasi tersebut, polisi menggunakan sepeda motor, karena TKP tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.

Sesampainya di sana, sekitar jam 17.00 WIB, Minggu, 20 Februari 2022, polisi dibantu warga Talang Pamesun, Kecamatan Jujuhan yang terdekat dengan lokasi di temukan mayat tersebut.

Muhammad Hidayah keluarga dari Intan Sari (korban) mengatakan bahwa korban asli Dusun Tapian Danto tinggal di Blok C Kurnia Koto Salak, Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *