Demo di Kejati Jambi, Advokat Minta Copot Kajari Tanjung Jabung Timur

Advokat demo Kejati Jambi
Ismail Makruf saat berorasi dalam aksi unjuk rasa damai gabungan advokat di Kejati Jambi. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Untuk kedua kalinya solidaritas pengacara dan LSM melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (7/2/2022).

Unjuk rasa tersebut terkait penangkapan Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur pada waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dari pantau awak media di lokasi unjuk rasa, terlihat solidaritas pengacara dan LSM menyuarakan dan mempertanyakan di mana letaknya Tengku Ardiansyah menghalangi pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Pengunjuk rasa mengutuk keras perbuatan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang dinilai tidak menghormati profesi advokat.

Salah satu pengunjuk rasa, Ismail Makruf dalam orasinya meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kajari Tanjung Jabung Timur.

Menurut Ismail Makruf, Kejaksaan Tanjung Jabung Timur telah keliru dan dirinya mempertanyakan di mana letak menghalangi pihak kejaksaan yang telah disangkakan kepada Tengku Ardiansyah.

“Kita meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa unsur lainnya untuk datang ke Jambi bahwa undang-undang advokad telah dikangkangi,” kata Ismail Makruf dalam orasinya.

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Belasan Truk Batu Bara Ditindak Polisi

Sebelumnya juga berlangsung unjuk rasa damai gabungan advokat Jambi atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Adapun bunyi tuntutan sebagai berikut:

1. Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah, SH., MH yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajaran dengan melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum serta menjatuhkan marwah profesi advokat.

2. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang-undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.

3. Memprotes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat advokat mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara no.39/PID.SOS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *