Ungkap.co.id – Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan deklarasi Hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk menjamin penyampaian pendapat bagi pengunjuk rasa agar tidak keluar dari koridor dan pemahaman tugas kepada personel yang tergabung dalam satgas pengamanan unjuk rasa, perbantuan tugas kepada Polri, Dandim 0415/Jambi Kolonel Czi Sriyanto, memberikan pemahaman tentang peran dan tugas personel di lapangan.
Hal ini disampaikan agar seluruh personel benar-benar memahami dengan baik, sehingga perlakuan, tindakan dan kegiatan personil di lapangan tidak menciderai institusi serta kemanunggalan dengan rakyat.
“Pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapat, jelas dijamin oleh UU, kegiatannya sangat legal. Yang perlu diwaspadai agar kegiatan tidak dirusak dengan hal-hal yang bersifat negatif oleh oknum pengunjuk rasa, seperti merusak fasum, provokasi, bentrok dengan personil pengamanan dan lainnya,” jelas Dandim.
Seperti diketahui bersama, bahwa hari ini (11/4/2022) bertepatan dengan hari solidaritas nasional yang membuat elemen mahasiswa dan masyarakat secara bergabung menyikapi kebijakkan pemerintah yang dinilai tidak pro dengan rakyat.
Baca Juga : Amankan Unjuk Rasa BEM se-Indonesia, Polda Jambi Siagakan 1.442 Personel
Dikatakan Dandim, bahwa personil pengamanan harus benar-benar memahami akan tugas dan peran di lapangan, laksanakan dengan penuh tanggung jawab, jangan ragu-ragu untuk bertindak dan yang terpenting harus sesuai dengan protap yang ada, pinta Dandim.
“Junjung tinggi sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI saat bertugas memberikan perbantuan pengamanan dilapangan. Posisikan diri kalian sebagai pengayom dan pengawal pengunjuk rasa. Dekati mereka, redam emosinya agar tidak timbul kerugian yang bisa berdampak pada kepentingan bersama,” tutupnya. (***)